Bantaran Setu Babakan dan Area Yang Dikelola UPK.PBB Ditutup Sementara

Berdasarkan Surat Instruksi Mentri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1473 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.3 Tahun 2021

Bantaran Setu Babakan dan Area Yang Dikelola UPK.PBB Ditutup Sementara pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Selain tanggal diatas dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Yaa Sobat Budaya!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *